www.podcastnews.id
Political & Viral News

Tolak UU Ciptaker, Partai Buruh Pilih Perppu Penggantinya

PODCASTNEWS.ID – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal itu lantaran kelompok buruh kecewa apabila omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja kembali dibahas di DPR. “Partai Buruh dan KSPI, serta organisasi serikat buruh tetap bersikap lebih memilih pola Perppu ketimbang dibahas di Pansus Badan Legislatif DPR RI atau Pansus Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU cipta kerja,” kata Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).

Said kemudian menjelaskan bagaimana kelompok buruh terlanjur kecewa melihat proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja di DPR. Tak hanya kelompok buruh, menurut Said Iqbal, kekecewaan terhadap proses pembuatan langkah hukum tersebut juga dirasakan petani, nelayan dan kelompok pekerja lainnya. “Sehingga muncul mosi tidak percaya kepada DPR RI. Maka pembahasan ulang undang-undang cipta kerja ini kami menolak atau tidak bersepakat atau tidak bersetuju terhadap pembahasan di pansus DPR RI,” ujarnya.

Meski mendukung penerbitan Perppu, kelompok buruh disebut tak sepenuhnya sepakat dengan isi aturan tersebut. Pasalnya, Said Iqbal menilai isi Perppu tak berubah seperti UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian itu didapatkan setelah kelompok buruh membedah draf Perppu Cipta Kerja. Adapun draf yang dibahas adalah aturan yang diperoleh kelompok buruh dan beredar di media sosial. “(Draf Perppu) yang kami terima dan beredar di sosmed, kami menolak atau tidak setuju,” kata Said.

Sembilan Ketentuan

Isi Perppu dianggap tetap tidak berpihak kepada buruh. Said Iqbal mengungkapkan setidaknya sembilan ketentuan yang semestinya diubah pemerintah saat menerbitkan Perppu Ciptaker.

Sebagai contoh, aturan mengenai penentuan upah minimum karena menggunakan indeks tertentu. “Kami menolak, (penentuan upah minimum) tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” kata Said. Selain itu, kelompok buruh juga menolak formula kenaikan upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi. Padahal seharusnya kenaikan upah tetap harus dilakukan, kecuali bagi perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. “Harusnya perusahaan tidak mampu yang bisa dikasih penangguhan itu pun harus ada pembuktian laporan keuangan yang merugi,” ujar Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. “Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” kata Airlangga, Jumat (30/12/2022). Airlangga menyebutkan, Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.