Selewengkan Rp61 Miliar, Kejati Banten Jerat Nasabah Bank Banten Pasal TPPU
PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) menjerat nasabah Bank Banten yaitu PT HNM dengan pasal dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asisten Intelijen pada Kejati Banten Muttaqin, SH., MH, mengatakan penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari pengembangan kasus penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.
‘Dalam gelar perkara tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Yaitu, perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut,” kata Muttaqin, dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2022).
Atas dugaan kejahatan tersebut Kejati Banten menerapkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Muttaqin mengatakan jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan adalah sebesar Rp61.688.765.000.
‘Modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” beber Muttaqin.
Muttaqin mengatakan atas keputusan hasil gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyetujui untuk dilakukan penyidikan umum untuk selanjutnya menetapkan tersangka. “Selanjutnya tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud,” cetus Muttaqin.