Nikita Mirzani Belum Sepenuhnya Bebas, Jaksa Putuskan Banding
PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersikap atas putusan bebas terhadap artis Nikita Mirzani dan sejumlah isu yang menyertainya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., dalam keterangan Sabtu (30/12/2022).
Era mengatakan, pihaknya selaku penuntut umum Kejari Serang melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang itu. Pihaknya mendaftarkan banding di panitera PN Serang hari ini (30/12/2022).
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” cetus Era.
Era mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito. JPU menyimpulkan adanya dugaan perbuatan Dito sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana Pasal 224 KUHP. “Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini jaksa Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Era.
Di lain sisi, Era menyinggung adanya informasi dan keterangan Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara tersebut. “Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” Cetus Era.
Menurut Era, penuntut umum yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara tersebut. Era menegaskan penuntut umum tidak pernah menerima sesuatu apapun. “Terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan,” kata Era.
Era mengatakan berdasarkan pernyataan Nikita di depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.