www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Kamaruddin Simanjuntak 10 Kali Dilaporkan ke Polisi

0

PODCASTNEWS.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo, usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Menurutnya, sejak menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dirinya sudah hampir sepuluh kali dilaporkan ke polisi. Namun, laporan itu dimentahkan. “Saya sudah menangani perkara Yosua, hampir 10 kali saya dilaporkan. Itu sudah sesuai dengan informasi intelejen bahwa saya akan selalu dilaporkan supaya dianggap memuaskan hati mereka,” kata Kamaruddin, di Jakarta,  Sabtu (24/12/2022).

Laporan serupa, imbuh dia, juga pernah dilayangkan terhadap dirinya pada Agustus lalu. Saat itu, ia mengklaim, telah diperingatkan oleh rekannya di kepolisian bahwa akan menjadi “target” kelompok Ferdy Sambo, dengan memakai tangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Di bulan Agustus dilaporkan lagi saya, di Bulan September sudah di-warning sama teman-teman jenderal (bilang) ‘Hati-hati abang lagi ditarget sama grup-grup Sambo’ yang tidak puas dan mereka akan meminjam tangan-tangan LSM,” ujar Kamaruddin. Berkaitan dengan pelaporan Julliana atas konten YouTube “Polisi Pengabdi Mafia”, Kamaruddin menduga hal tersebut ada peran dari tim Ferdy Sambo.

Coba Provokasi

Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Ferdy Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten Youtube Uya Kuya. “Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada Whatsapp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH,” kata Kamaruddin.

Adapun Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube “Polisi Pengabdi Mafia”. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

“Betul. Pelapor atas nama Julliana,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022). Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial. Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.