Kompol Chuck Putranto Nangis, Tanya Sambo Kenapa Tega ke Dia
PODCASTNEWS.ID – Kompol Chuck Putranto mencurahkan isi hatinya di hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambil terisak tangis, Chuck bertanya ke Sambo kenapa setega itu membuatnya terseret dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Chuck saat Sambo dihadirkan sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Mulanya, Chuck ingin menyampaikan pertanyaan mendasar kepada mantan atasannya itu. Sambil terisak di hadapan Sambo, Chuck bertanya apakah dirinya pernah berbuat salah dalam melaksanakan tugas sehingga Sambo setega itu kepadanya.
“Ini hal yang penting menurut saya karena selama lima bulan Yang Mulia ditambah dengan saya dipatsus pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia, kepada Pak Ferdy Sambo apakah saya pernah berbuat salah dalam selama pelaksana dinas sehingga bapak tega kepada saya?” kata Chuck.
Mantan Korspri Sambo ini mengaku dirinya selalu menjalankan tugas yang diberikan Sambo. Bahkan, kata Chuck, dirinya selalu melakukan yang terbaik di setiap tugas yang diberikan. “Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak saya lakukan yang terbaik selalu saya lakukan yang terbaik, karena itu menjadi pertanyaan yang saya,” kata Chuck.
Hakim ketua Afrizal Hadi pun mengatakan Sambo saat memberikan kesaksian sudah mengakui kesalahannya. Sambo, kata Afrizal, juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.
“Saya kita itu tanggapan saudara ya bukan pertanyaan. Tadi pun sudah menyatakan dan menilai kalian punya integritas dan dia mengakui itu semua tidak mungkin ada penolakan perintah tersebut, ya itu tadi itu dia sudah akui itu perintah yang salah. Mestinya tadi, ya kenyataan ini yang terjadi,” kata hakim Afrizal.
Rusak CCTV
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.