Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Cenderung Menghindar sebelum ”Dihabisi”
PODCASTNEWS.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan perilaku tak lazim dari korban saat berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tak lazim tersebut, kata Ferdy Sambo, terlihat sesaat sebelum peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022.
Menurut Ferdy Sambo, Brigadir J cenderung menghindari dirinya. Hal tersebut diungkapkan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan terkait isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J berada di halaman rumah. Brigadir J kemudian tidak langsung menemui Ferdy Sambo yang turun dari mobil dinas, dan justru terlihat menghindar. “Apakah perilaku atau sikap yang ditayangkan Yosua seperti itu lazim enggak? Seperti dia menghindar,” tanya Hakim. Ferdy Sambo kemudian mengatakan bahwa sikap tersebut tidak lazim karena kebiasaan ajudan selalu menyambutnya saat tiba.
Menurut Sambo, sikap tidak lazim tersebut kemungkinan dikarenakan peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang. “Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia (Yosua) sudah tahu kalau ada masalah di Magelang,” jawab Ferdy Sambo.
Berubah Pikiran
Hakim kembali bertanya, kenapa Ferdy Sambo turun dari mobil jauh dari pintu gerbang rumah seperti yang terekam dalam CCTV. Sambo menjawab, ia awalnya ragu-ragu untuk mengonfirmasi terkait peristiwa di Magelang kepada Brigadir J. Namun, saat melihat Brigadir J di halaman rumah, ia berubah pikiran dan keluar dari mobil menuju rumah. “Saya teringat lagi ngapain konfirmasi malam-malam, sekarang aja saya turun (dari mobil), akhirnya saya turun,” ujar Ferdy Sambo.
Diketahui, peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.