Aman, Tak Ada Jeratan Pasal Suap dalam Kasus Ismail Bolong
PODCASTNEWS.ID – Polri mengatakan tak ada sangkaan pasal suap dalam kasus tambang ilegal, Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah bekerja sesuai dengan fakta hukum.
“Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik,” kata Dedi kepada wartawan, saat ditanya soal tak ada sangkaan pasal suap pada Ismail Bolong, di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).
Polisi menyangkakan Ismail Bolong dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dedi menambahkan, penyidik bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut. Mulai dari barang bukti hingga jeratan pasal yang disangkakan.
“Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik,” ujarnya.
Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong soal tambang ilegal. Diketahui, selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik, pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai. Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).
Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan. “Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Sasar Kabareskrim
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto diisukan terlibat dugaan menerima setoran dari Ismail Bolong. Tak main-main uang setoran tambang batu bara ilegal tersebut sebesar Rp 2 miliar tiap bulan antara Oktober – Desember 2021 dari Ismail.
Isu tersebut berawal ketika tersangka Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J. Menurut Sambo, kasus Ismail Bolong memang benar adanya. Laporan terkait sudah masuk ke pihak Propam Polri semasa ia menjabat sebagai Kadiv Propam.
”Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022. Senada dengan itu, Hendra juga mengakui kalau dirinya yang langsung memeriksa Ismail. Kepada awak media, mantan perwira tinggi bintang satu ini menegaskan kalau kasus dugaan suap tambang oleh Ismail kepada pejabat Polri adalah fakta.
”Iya kan sesuai fakta ya,” jelas Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022. Saat disinggung apakah benar Ismail turut menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada jenderal bintang tiga tersebut.
“Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya,” singkat dia.
Di lain pihak, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah terlibat kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti yang sempat diungkap dalam pengakuan viral mantan polisi, Ismail Bolong.
Alihkan Isu
Bantahan ini sekaligus merespons pernyataan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (terdakwa kasus kematian Brigadir J) terkait penyelidikan yang dilakukan Propam Polri atas kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kaltim.
Pernyataan Hendra Kurniawan, lanjut Agus, tidak lantas membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus. Menurut Agus, situasi tersebut pun menjadi janggal, bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tegas Agus.