Mahfud MD Tuding Pemrotes KUHP Banyak yang Belum Baca
PODCASTNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, pihak-pihak yang mengkritik pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkadang belum membaca aturan tersebut secara utuh.
Ia mencontohkan, masih ada pihak yang beranggapan bahwa pelancong dari luar negeri dapat dipenjara apabila berhubungan seks di luar nikah saat berada di Indonesia. “Orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Lapor Dulu
Menurut Mahfud, hal itu membuktikan bahwa pihak yang mengkritik pasal tersebut belum membaca karena KUHP tidak mengatur ketentuan seperti itu. Ia menjelaskan, dalam KUHP diatur bahwa perzinaan baru bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum jika dilakporkan oleh suami/istri apabila pelaku terikat perkawinan atau anak/orangtua bila pelaku tak terikat perkawinan.
“Loh orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu ke mana? Enggak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?” kata Mahfud. Lebih lanjut, menurut Mahfud, yang terpenting dari adanya pasal perzinaan itu bukanlah soal siapa yang akan mengadukan hal tersebut ke aparat. “Yang terpenting bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca,” ujar dia.
Mahfud juga menegaskan bahwa KUHP tidak mengkriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan ‘barangsiapa itu LGBT diancam hukuman’, enggak ada, cari di pasal berapa,” kata Mahfud.
Mantan ketua Mahakamah Konstitusi itu pun menjelaskan, KUHP hanya mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual, tak terbatas hanya pada yang dilakukan oleh kelompok LGBT. “Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa. Yang di Jombang itu kan pelecehan seksual kan (orang) biasa, tidak LGBT. Nah, itu kadang-kadang orang belum baca sudah ribut,” ucap Mahfud.