Polda Metro Jaya Tilang Manual Khusus Empat Pelanggaran Ini
PODCASTNEWS.ID – Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan oleh pengendara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, penindakan secara manual hanya diterapkan untuk pelanggaran yang tak bisa ditilang dengan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022). Selain itu, tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar, serta pengguna kendaraan berknalpot brong atau bising.
“Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang,” kata Latif. Meski begitu, Latif menegaskan bahwa penilangan secara manual akan dilakukan oleh perwira yang memimpin patroli di lapangan. Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual. “Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini,” pungkasnya.
Adapun tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Latif mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 10 ETLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember mendatang. Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus. Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
Adapun mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam. Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.