Modus Lama Tambang Ilegal Setor ke Oknum, Waktunya Kapolri Bersih-Bersih
PODCASTNEWS.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap dugaan kasus pertambangan ilegal dengan modus setor uang ke oknum polisi adalah modus lama. Begitu juga dengan dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,” kata Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil, Sabtu (26/11/2022). Padahal, kata Jamil, Undang-Undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana. Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Semua menempatkan tambang tanpa izin adalah pidana (ilegal) dan jika pidana jelas penanganan hukumnya ada di kepolisian,” ujarnya. Namun, menurut Jamil, pola untuk membungkam polisi sering sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi oknum polisi.
“Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai,” ujar Jamil. Jamil mengatakan, upaya bersih-bersih dari kasus tambang ilegal harus disegerakan. “Dorongan kita pada Kapolri, presisi dan semangat bersih-bersih harus disegerakan,” ujar Jamil dalam pesan singkat, Sabtu (26/11/2022). Dia menjelaskan, tujuan bersih-bersih tersebut tentu untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Polri.
Karena setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kepercayaan publik semakin merosot. Ditambah dengan tragedi Kanjuruhan yang melibatkan institusi Brimob dan kasus narkoba yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa. “Kenyataan pahit yang harus diakui kepercayaan publik pada Polri telah merosot,” ucap dia.
Setor ke Kabareskrim
Terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong. Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp5-10 miliar setiap bulan. Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto. Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. Namun Agus sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu. “Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).