Pembantai Anak Kandung di Depok Tidak Gila
PODCASTNEWS.ID – Rizky Noviyandi Achmad, tersangka pembunuhan anak perempuan berinisial KPC (11) dengan golok serta mencincang istrinya, NI, menjalani tes kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, hasil tes kejiwaan terhadap Rizky menunjukkan psikologinya dalam keadaan normal. “Hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaannya baik-baik saja, semuanya normal,” kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Setelah pemeriksaan itu, Polres Metro Depok beserta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok bakal menggelar rekonstruksi kasus pembantaian tersebut. “Nanti (rekonstruksi) kami lakukan setelah pemeriksaan psikologi dan berkoordinasi dengan jaksa,” ujar Yogen.
Pembantaian terhadap anak dan istrinya itu dilakukan Rizky di rumahnya di Perumahan Klaster Pondok, Jatijajar, Depok. Berdasarkan pemeriksaan, Rizky mengaku kesal karena istrinya yang berinisial NI (31) menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Rizky dan NI kemudian cekcok.
Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan salat Subuh di masjid. Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya. Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil golok lalu mencincang istri dan anak sulungnya.
Anak sulungnya, KPC (11), mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya kritis. Pelaku kini sudah ditangkap. Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara