www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Negara Rampas Aset Indra Kenz, Korban Binomo Automewek

0

PODCASTNEWS.ID – Mejelis hakim menyatakan barang bukti Indra Kesuma atau Indra Kenz hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim itu, para korban afiliasi Binomo Indra Kenz atuomewek lalu berteriak dan menangis.

Para korban afiliasi Indra Kenz itu berada di luar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan.

Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban. “Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” kata Maru.

Maru berteriak sambil menyatakan dirinya tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut dirinya telah ditindas ketidakadilan. “Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.

Hasil Judi

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat. “Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan tidak cermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim.

Vonis Lebih Ringan

Vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang dibacakan jaksa. Indra Kenz divonis bersalah karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.

hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini. “Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara,” ucap hakim.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.