Lagi, Hakim Cecar Susi soal Kuat Makruf Ancam Yosua Dijawab Tidak Dengar
PODCASTNEWS.ID – Sekian kalinya majelis hakim mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi perihal peran terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, saat berada di rumah Magelang.
Menurut Susi, Kuat melarang Brigadir Yosua untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat sakit di rumah tersebut. Hal itu disampaikan Susi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?,” tanya hakim ketua majelis Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). “Om kuat berkata ‘Yos jangan naik satu langkah’ gitu,” jawab Susi.
Menurut pengakuan Susi, Yosua dilarang naik ke lantai 2 rumah Magelang untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Menurut Susi, Istri Ferdy Sambo itu tergeletak di dekat kamar mandi dalam keadaan lemas. Lantas, hakim pun menanyakan kepada ART Ferdy Sambo itu perihal ancaman yang disampaikan Kuat kepada Yosua. Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut. “Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar,” kata Susi.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (8/11/2022) majelis hakim menanyakan hal serupa dan dijawab tidak ingat.
“Om Kuat suruh, nyuruh ngecek ke atas. Saya melihat ibu sudah tergeletak di kamar mandi,” ujar Susi. Susi kemudian menceritakan ada ancaman yang disampaikan Kuat ke Yosua. Dia mengaku mendengar Kuat melarang Yosua naik ke lantai 2.
“(Kuat bilang) ‘Yos, jangan naik ke atas. Jangan naik ke lantai 2,'” ujar Susi.“(Kuat ancam Yosua) ‘Atau kubunuh kamu?'” tanya hakim.“Saya tidak ingat,” jawab Susi.“Kemarin Saudara bilang begitu,” balas hakim.Dalam sidang sebelumnya Susi sempat membuat majelis hakim berang. Bahkan majelis hakim mengancam saksi Susi menjadi tersangka karena menilai, banyaknya kebohongan yang disampaikan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.Ancaman terhadap Susi itu ketika dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).Dalam kasus tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.