Susi Kembali Bikin Hakim Kesal, Ditanya Ancaman Kuat Ma’ruf Dijawab Lupa
PODCASTNEWS.ID – Hakim kembali mencecar kembali asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Kali ini Susi bersaksi soal ancaman Kuat Ma’ruf ke Brigadir N Yosua Hutabarat.
Susi pun mengaku lupa. Awalnya hakim bertanya tentang momen jalan-jalan istri Sambo, Putri Candrawathi, bersama Susi hingga Yosua di salah satu mal di Yogyakarta pada 5 Juli 2022. Susi kemudian ditanyakan soal peristiwa Putri tergeletak di kamar mandi rumah Magelang.
“Tanggal berapa Putri tergeletak?” tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri.
“Tanggal 7 (Juli),” ucapnya.
Dia mengatakan Putri tergeletak sekitar pukul 19.00 WIB. Susi juga juga menyebut dirinya diperintah Kuat Ma’ruf untuk mengecek kondisi Putri di lantai 2.
“Om Kuat suruh, nyuruh ngecek ke atas. Saya melihat ibu sudah tergeletak di kamar mandi,” ujar Susi. Susi kemudian menceritakan ada ancaman yang disampaikan Kuat ke Yosua. Dia mengaku mendengar Kuat melarang Yosua naik ke lantai 2.
“(Kuat bilang) ‘Yos, jangan naik ke atas. Jangan naik ke lantai 2,'” ujar Susi.
“(Kuat ancam Yosua) ‘Atau kubunuh kamu?'” tanya hakim.
“Saya tidak ingat,” jawab Susi.
“Kemarin Saudara bilang begitu,” balas hakim.
Dalam sidang sebelumnya Susi sempat membuat majelis hakim berang. Bahkan majelis hakim mengancam saksi Susi menjadi tersangka karena menilai, banyaknya kebohongan yang disampaikan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Ancaman terhadap Susi itu ketika dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
“Saudara (Susi) jangan berbohong. Saudara sudah banyak berbohong di persidangan ini. Saudara sudah disumpah. Saya ingatkan, saudara jangan berbohong. Anda bisa dipidana tujuh tahun kalau berbohong. Nggak main-main saudara di sini (pengadilan),” ucap Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa kepada Susi di persidangan PN Jaksel, Senin (31/10).
Hakim dalam sidang kali ini, tampak marah mendengar kesaksian-kesaksian Susi yang dinilai tumpang-tindih, dan berbelit-belit. Hakim menilai banyak perbedaan pengakuan Susi saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).