www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Berikut 12 Saksi yang Akan Hadir di Sidang Kasus Ferdy Sambo

0

PODCASTNEWS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022). Mereka bakal bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa.

Para saksi tersebut terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans sebagai saksi, dalam persidangan tiga terdakwa dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Saksi yang dihadirkan rencananya 12 orang,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Minggu (6/11/2022). Daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan itu adalah sebagai berikut:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa’i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Intimidasi Jurnalis

Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika. Dia terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua, Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga). Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator. Namun, majelis hakim mengusulkan untuk menggabungkan sidang mulai Senin besok dengan alasan mengejar waktu. “Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Menanggapi keputusan hakim, Ronny menyiratkan dia keberatan untuk menggabungkan sidang ketiganya.

Sebab kliennya berstatus justice collaborator (JC) dan proses persidangannya seharusnya dipisah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kemarin kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa status klien kami kan sebagai JC, jadi harusnya sidanganya terpisah, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga hakim menyampaian bahwa digabung karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan ya,” kata Ronny.

Ronny mengutip Pasal 10A ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang penanganan khusus terhadap JC dalam proses hukum. Dalam Pasal 10A ayat (2) huruf a disebutkan, penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Lantas Pasal 10A ayat (2) huruf b disebutkan, terhadap JC akan dilakukan pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya. Kemudian pada poin c disebutkan JC memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. “Kalau melihat posisi klien saya ini dia memang merupakan yang mengungkap fakta dan kebenaran,” ujar Ronny.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.