Korupsi Impor Garam, Kejagung Akan ”Bidik” Airlangga Hartarto
PODCASTNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto dan Menperin saat ini, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam kasus dugaan suap impor garam.
Kemungkinan itu disampaikan usai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat orang tersangka, di mana tiga orang di antaranya merupakan pejabat di Kemenperin. Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam ini terjadi pada periode 2016-2022.
“Ya semua terbuka, penyidikan masih berjalan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Kuntadi menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat urgensi untuk memeriksa Airlangga dan Agus Gumiwang. Menurutnya, jika penyidik tidak memerlukan keterangan Airlangga dan Agus, maka pemeriksaan tidak akan dilakukan kepada mereka.
“Kita melihat urgensinya, di titik mana sih penyebab utamanya itu,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan semua hal dipertimbangkan dalam proses penyidikan kasus suap impor garam ini.
“Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya,” kata Ketut menimpali. Kejagung sendiri menduga Kementerian Perindustrian menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Saat ini Kejagung menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi. Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan. “Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,” tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
“Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton,” ucap Ketut. Ketut mengatakan tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.