DPRD DKI Tetapkan Sementara 27 Raperda untuk Dibahas 2023
PODCASTNEWS.ID – Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, 27 Raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut telah disepakati jajarannya bersama Biro Hukum dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan (Raperda) yang prioritas. Kita akan segera finalkan,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis. Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.
“Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertamabah dari tahun 2022,” tandasnya.
Penetapan sementara 27 Raperda untuk dibahas di tahun 2023 mendatang antara lain, yakni Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.