www.podcastnews.id
The Best Place for Podcast

Bareskrim Incar BPOM yang Izinkan Obat Picu Gagal Ginjal Akut

0

PODCASTNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar obat.

Lantaran obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. “Melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Jakarta (2/11/2022).

Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu sebelum memanggil BPOM.

Pipit menekankan kepolisian fokus membidik akar masalah dari kejadian gagal ginjal akut ini. “Di awal kita lakukan pendalaman dulu. Setelah mengarah ke sana, kita informasikan kita kan perlu mengutamakan mencari akar masalah,” kata Pipit di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pipit menyebut, Bareskrim terus melakukan pengembangan pada pekan depan. “Mudah-mudahan lebih cepat lebih baik,” ucapnya. Sebelumnya, berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk.

Selanjutnya, pelanggaran ketentuan dan persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), kedua industri farmasi pun diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non-betalaktam.

“Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut,” kata Kepala BPOM Penny Lukito. Perbuatan itu diduga mengandung unsur tindak pidana karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Penny.

Terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua perusahaan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.